Pelatihan Penguatan Kapasitas, Dorong BPD Pahami Peran dan Fungsinya

Ketua BPD Desa Ngumbul Primana Agung Nugroho saat memberikan presentasi dalam kegiatan pelatihan penguatan BPD dalam mendorong Tata Kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) di Hotel Haris, Sabtu-Selasa (17-20/3).

kimpena.kabpacitan.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini memiliki kedudukan penting, terutama perannya dalam mendorong pemerintah desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. Strategisnya kedudukan BPD tersebut mengandung tanggungjawab yang besar terutama dari pemerintah untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya BPD yang memiliki kedudukan dan kemampuan yang optimal sebagaimana yang diharapkan.
Hal itu mengemuka saat pelatihan penguatan BPD dalam mendorong Tata Kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) di Hotel Haris, Sabtu-Selasa (17-20/3).
Pelatihan dibuka oleh PM KOMPAK Provinsi Jawa Timur Agus Sarwo Edhi itu dihadiri , Perwakilan DPMD Provinsi Jatim, Perwakilan DPMD Kabupaten Trenggalek, Lumajang , Bondowoso dan Pacitan.
Dalam sambutan pembukannya Agus Sarwo Edhi mengatakan, pelatihan ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita berharap kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran BPD akan tugas, hak dan tanggungjawabnya dalam mengembangkan fungsi-fungsi pemerintahan desa sehingga berbagai layanan publik di tingkat desa dapat diwujudkan secara baik dan benar sesuai kaidah Good Village Governance, yaitu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi di dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa,” Paparnya.
Pelatihan ini menghadirkan Narasumber dan fasilitator dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa-Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Tenaga Ahli, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa, Fitra dan Kompak, serta BPD Watulimo Trenggalek.
Beberapa materi yang disajikan diantarannya terkait pembelajaran implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendalaman fungsi BPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 tahun 2016 tentang BPD, analisa dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan penyusunan rencana kerja BPD
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa dalam materinya memaparkan tentang “Tantangan kebijakan implementasi UU Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat”. Ditegaskannya, bahwa BPD adalah organisasi desa yang saat ini semakin jelas fungsi dan tugasnya, terutama dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itulah, BPD harus terus berbenah agar fungsi dan tugasnya bisa berjalan dengan baik, pelatihan seperti ini sangat penting terlebih selama ini penguatan kapasitas anggota BPD memang kurang mendapat perhatian.
Sementara itu, Seknas Fitra, Maya Dina dalam materi analisa dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan penyusunan rencana kerja BPD menyoal terjadinya pelanggaran pengelolaan dana desa. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi sebab pelanggaran pengelolaan dana desa, diantaranya karena lemahnya kontrol dan pengawasan penggunaan dana desa, khususnya pengawasan oleh pemerintahan ditingkat atasanya seperti kecamatan, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
“Disinilah masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukan. Di internal desa juga ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa,” tukas Maya Dina.
Untuk itu, element-element kebijakan yang diperlukan terkait implementasi UU Desa harus segera dituntaskan. ” misal Perbub tentang Kewenangan Desa dan Perbub tentang Penguatan Fungsi dan Tugas BPD,” kata Irwandi.
Terpisah, koordinator KOMPAK Pacitan Irwandi mengakui, sejauh ini KOMPAK mendorong fungsi pengawasan, pendampingan dan pembinaan di daerah yang menjadi tanggungjawab kabupaten. Bupati melalui camat dan inspektorat daerah memiliki peran memastikan dana desa dikelola untuk kepentingan masyarakat desa.
“Tentunya mengharapkan tidak ada kepala desa yang ditakut-takuti saat akan mengelola dana desa. Justru harus ada penguatan pemahaman terhadap regulasi dan praktik pengelolaan dana desa. Disinilah dibutuhkan kehadiran peran BPD. BPD memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,” pungkasnya.
Pelatihan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 24 peserta terdiri BPD di 4 Kabupaten. Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Lumajang dan Bondowoso. Untuk Kabupaten Pacitan mengikutkan 2 desa yaitu Desa Ngumbul dan Desa Tegalombo. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *