MONEV SID Desa Ngumbul

Mohammad Chusnul Fauzi dari Dinas PMD Kabupaten Pacitan memberikan sambutan di acara Monitoring dan Evaluasi (MONEV) penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Ngumbul.

kimpena.kabpacitan.id-Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) menjadi sangat krusial dan wajib diimplementasikan oleh pemerintah desa.
Hal itu disampaikan, Mohammad Chusnul Fauzi dari Dinas PMD Kabupaten Pacitan dalam sambutannya di acara Monitoring dan Evaluasi (MONEV) penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Ngumbul.
Lebih jauh Chusnul mengatakan, sesuai amanah UU Tentang desa, dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
“Untuk itulah, kegiatan monev di Desa Ngumbul sebagai salah satu pelopor penerapan SID ini untuk dijadikan bahan bagi penguatan dan masukan untuk menjadi standarisasi tingkat kabupaten dalam pembuatan Perbub,” ungkapnya.
Chusnul menilai, apa yang dilakukan Pemdes Ngumbul ini sudah cupup inovatif. “inisiatif pemerintah desa dengan tersedianya jaringan internet , hardware dan software serta tempat pelayanan dan Upaya pendampingan yang dilakukan Tim Kompak sudah sangat baik dan bisa menjadi replikasi bagi desa-desa yang lain nantinya,” tambahnya.
Sementara itu penggiat SID Frend Mashudi menilai, sehebat apapun program digagas oleh pemerintah pusat, sebesar apapun dukungan dana dari lembaga-lembaga donor, dan seintensif apapun pendampingan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat, semua itu hanya akan sia-sia bila masyarakat termasuk desa tidak mau jadi ujung tombak perubahan dan kemajuan itu sendiri. “Pemerintah daerah, OPD terkait serta pemerintah desa harus satu visi, dan desa harus bisa menjadi ujung tombak perubahan dan kemajuan desannya, jangan sekedar menjadi obyek namun harus menjadi subyek atas berbagai perubahan yang ada,” ujarnya.
Karena, lanjut Frend prinsip dasar SID adalah transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan keberlanjutan. Menilik prinsip tersebut, jelas bahwa asalnya berasal dari dua pihak yaitu pemerintah desa dan warga. SID tidak akan berjalan utuh bila hanya salah satu antara pemerintah desa atau warga yang menerapkannya. “Pun dengan pemerintah derah, penguatan Perbup seperti yang disampaikan perwakilan dari dinas PMD menjadi sangat penting dan mendesak, karena dari situlah penguatan SID ini bisa dilakukan,” tandasnya.
Seperti diketahui, kegiatan ini dihadiri Tim Monitoring SID dari Dinas Kominfo, Dinas PMD, Bappeda Pacitan, Tim Kompak, Camat Tulakan, Perangkat desa dan Operator SID desa. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *