Inilah Wajah Baru 11 Pejabat Sementara Kades di Kecamatan Tulakan

Berdiri Belakang (dari Kiri) Subeki kades Kluwih, Winardi kades Jetak, Sartono kades bungur, Supriyono kades Ketro, Triyono kades Tulakan, Marlena yulianingrung kades Nglaran, Tumarti kades padi, Sukatwan kades Ngumbul, Sogiran kades ngile, Ruslan kades Wonoanti, Sumarno kades kalikuning.

kimpena.kabpacitan.id-Sebanyak 11 orang penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan dilantik, Rabu (26/6/2019). Ke-11 orang tersebut menjadi Pj kades menggantikan 11 kades yang berakhir masa jabatannya.
“Selamat saya ucapkan kepada 11 Penjabat Kepala Desa yang baru. Semoga jabatan yang merupakan amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ucap Camat Tulakan Dodi Soemarsono usai melantik 11 Pejabat Sementara (Pj) Kades di Pendopo Kecamatan.
Prosedur penunjukan Pj kades, lanjut Dodi, dimulai dari pengusulan camat setempat bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ke Bupati Pacitan. Bupati mengevaluasinya dan memberikan persetujuan.
Berdasarkan aturan, Pj kades haruslah seorang PNS di lingkungan Pemkab Pacitan.
“Memang ada yang usul dari sejumlah warga desa kalau Pj diinginkan dari desa setempat. Namun karena aturannya begitu yakni harus PNS, maka para Pj ini ya PNS dan masa kerja mereka berakhir saat kades definitif terpilih,” imbuhnya.
Dodi menegaskan penunjukan Pj kades ini mutlak dilakukan supaya tidak ada kevakuman terhadap layanan masyarakat di desa.
“Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa mengganggu layanan publik. Ini untuk menghindari kevakuman dan gangguan layanan,” tegasnya.
Kepada para Pj itu, Camat Dodi berpesan supaya maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya juga mengatakan hak yang didapat Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa Definitif. Hanya saja beliau sampaikan ada beberapa larangan yang harus dihindari Penjabat Kepala Desa.
“Ada dua larangan yang tidak boleh dilakukan PJ Kepala Desa, yang Pertama tidak boleh mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, kedua tidak boleh mengubah Asset Desa.” terang Dodi.
Ke-11 Pj Kepala Desa tersebut yaitu, Pj Kepala desa Ngumbul di jabat oleh Sukatwan, Pj Kepala desa Ketro Supriyono, Pj Kepala desa Nglaran Marlena yulianingrung, Pj Kepala desa Kluwih Beki , Pj Kepala desa Padi Tumarti, Pj Kepala desa Jetak Winardi, Pj Kepala desa Bungur Sartono, Pj Kepala desa Tulakan Triyono, Pj Kepala desa Ngile Sogiran, Pj Kepala desa Wonoanti Ruslan dan Pj Kepala desa Kalikuning Sumarno. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *