Desa Ngumbul Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2020

kimpena.kabpacitan.id– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menyaratkan bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan , desa melaksanakan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang penyusunannya dimulai pada bulan Juli tahun berjalan.
Terkait hal itu, Senin (8/7/2019) Pemerintah Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran 2020. Karena itu, salah satu agenda dalam musdes tersebut adalah membentuk Tim Penyusun RKPDes 2020. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Pisah Sambut Kepala Desa Ngumbul.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tulakan, Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Kepala Puskesmas Tulakan, Plt Kepala Desa Ngumbul, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan undangan lainnya.
Camat Tulakan Dodi Sumarsono, dalam sambutannya mengatakan, dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa harus disinergikan dengan program pemerintah kabupaten. Selain itu, pola pikir masyarakat harus mulai berubah terkait dengan arah pembangunan desannya. “Perhatikan program pemberdayaan, jangan hanya terpaku pada pembangunan fisik saja,” tukas Camat.
Camat Dodi juga mengingatkan kepada pihak desa supaya Tim Penyusun RKPDes segera bekerja, setelah terlebih dulu dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh desa. ” Tim mohon segera bekerja membahas rancangan RKPDes, termasuk membahas usulan-usulan kegiatan pembangunan yang datang dari masyarakat. Usulan yang paling mendesak dan prioritas bagi desa, itulah yang diutamakan masuk dalam RKPDes, ” pungkasnya.
Sementara itu, ketua BPD desa Ngumbul Agung yang ditunjuk melakukan pembahasan mengakui, materi pembahasan Musdes RKP ini merupakan hasil dari Musyawarah Dusun (Musdus). “Masing-masing dusun sudah mempersiapkan usulannya terkait apa yang menjadi prioritas pembangunan ke depannya,” tukas Agung. (admin)