APA ITU KIM
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga masyarakat yang berfungsi mengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Secara praktis, KIM itu seperti lembaga media lokal yang meliput dan menyebarluaskan informasi seputar kegiatan lembaga masyarakat dan warga sekaligus media komunikasi antar-warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
DASAR HUKUM KIM
Dasar Hukum KIM adalah
– Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
– Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009.
– Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
KIM berperan memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Media yang dapat digunakan KIM a.l. buku, buletin, dan media apa pun yang menjangkau warga masyarakat, termasuk –bahkan terutama di era digital ini– media sosial dan blog.
Layaknya media massa atau lembaga pers, KIM memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat, dan bangsa secara luas.
TUGAS DAN FUNGSI KIM
TUGAS KIM :
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2. Memberdayakan masyarakat – melalui diskusi antar anggota – sehingga dapat memilah informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi,kelompok, masyarakat dan bangsa.
3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah-antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (Pemerintah), sehinggat tercipta kerjasama, kebersamaan dan persatuan bangsa.
FUNGSI KIM :
1. Sebagai wahana informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada Pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
2. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan public.
3. Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
Pola pertama :
KIM dapat menyediakan sendiri infrastruktur TIK, seperti komputer jaringan internet sebagai layanan untuk anggota KIM dan masyarakat sekitarnya untuk akses dan berinteraksi dengan berbagai sumber informasi.
Pola Kedua :
KIM dapat memanfaatkan program layanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (Warung Masyarakat Informasi). CAP (Community Acces Point) dan Pe-PP (Partnership For e-Prosperity for the Poor), Warnet (Warung internet).
AKTIFITAS POKOK KIM
ADINDA
A : Akses informasi yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.
D : Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilkukan diskusi, tukar menukar informasi, pecahkan masalah.
I : Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
N : Networking yaitu jaringan kelembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok/lembaga/instansi teratur dalam rangkasaling tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi.
D : Diseminasi Informasi yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar.
A : Serap dan salurkan aspirasi masyarakat.
PEMBERDAYAAN
MEDIA UNTUK PEMBERDAYAAN KIM
Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut di perhitungkan fungsi media KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM, dan media literacy.
Fungsi media untuk KIM adalah :
1. Sebaga sumber informasi bagi KIM untuk : mengumpulkan informasi mengolah (klasifikasi) informasi dan menemukan “makna” dan “fungsi” informasi.
2. Sebagai saluran informasi bagi KIM untuk : menyebarluaskan informasi, menggunakan media massa dan non-media massa yang sesuai dan mendapatkan umpan balik dari luar.
3. Media literacy adalah kunci pemberdayaan KIM dengan tingkatan : melek Huruf (pengelola dan anggota KIM sudah bisa baca tulis). Melek teknologi (cakrawala berpikir dan informasi bertambah dengan penguasaan teknologi informasi) : melek informasi (menyadari bahwa ada “cerita” dibalik “cerita” ; ada “hikmah” dibalik “pengetahuan” ada “keterampilan” di balik “informasi” ; “membaca rahasia informasi” harus menjadi agenda KIM) dan melek peradaban (informasi harus memberi kesadaran, melahirkan keberpihakan ; hendak dibawa kemana masyarakat oleh arus informasi yang beredar).
BENTUK PEMBERDAYAAN KIM
1. Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi (dalam rangka pengelolaan informasi agar mampu memimpin diskusi kelompok).
3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah diakses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya, misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).
4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media atau kelompok sosial lainnya).
5. Fasilitasi pengembangan nilai tambah bagi kelompok (melatih manajemen usaha, dan menghubungkan dengan instansi pemberi modal seperti bank atau koperasi).
6. Fasilitasi kemitraan dengan berbagai sumberdaya informasi (kerjasama dengan media lain atau bisnis internet untuk bertukar informasi).
7. Penyelenggaraan kompetisi antar kelompok (memperhatikan prestasi yang dicapai dan menggairahkan kompetisi positif yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok).
PENDEKATAN PEMBERDAYAAN
Pendekataan dalam pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM. Pemberdayaan KIM Meliputi :
· Pemberdayaan ke dalam bertujuan : memperkuat kelembagaan KIM sebagai pusat informasi dan meningkatkan kemampuan pengelola KIM sebagai pengumpul, pengelola dan penyebar informasi.
· Pemberdayaan keluar bertujuan : meningkatkan pelayanan KIM untuk masyarakat, mengembangan kemampuan KIM dan mengembangkan networking.
· Pemberdayaan struktur organisasi bertujuan : mengurangi “struktur organisasi vertikal” dan mengembangkan “struktur organisasi horizontal/flat”.
· Pemberdayaan SDM bertujuan : meningkatkan “sense of belonging” atau rasa memiliki sebagai anggota KIM dan meningkatkan “spirit of deputy” sebagai pelayanan informasi kepada publik.
ASPEK PEMBERDAYAAN
1. Aktivitas mengakses media : bertujuan agar literasi terhadap media massa dan tekhnologi informasi dan komunikasi meningkat serta mampu mengakses dan mendayagunakan untuk peningkatan nilai tambah bagi masyarakat.
2. Penyeleksian informasi dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menyeleksi informasi dari beragam sumber yang dapat di percaya.
3. Pengelolaan informasi dilakukan melaui memberikan pengetahuan dan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi, seperti sistem pendokumntasian informasi, cara menganalisa dan pengambilan kesimpulan.
4. Pendesiminasian informasi dapat dilakukan langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (cetak dan elektronik).
5. Penyerapan informasi dan aspirasi masyarakat.
6. Pengembangan nilai tambah informasi dalam berbagai bentuk usaha perlu kewiraswastaan/enterpreneurship sehingga mampu mengubah peluang jadi untung.
POLA PEMBERDAYAAN KIM
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktivitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kontekstual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi :
1. Pemerintah
Pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan melalui aktivitas yang di sesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.
2. Swasta
Peran swasta terhadap pengembangan dan pemberdayaan KIM dapat dilakukan dengan memfasilitasi aktivitas dalam aspek-aspek pengembangan usaha meliputi kemitraan usaha, dukungan modal, pengembangan SDM dan pemasaran hasil produksi.
3. Media Massa
Sesuai dengan aktivitas yang salah satunya adalah mengakses informasi dari berbagai sumber informasi termasuk media masa, maka kualitas informasi yang disajikan media masa akan mempengaruhi kualitas akses informasi. Peran media masa adalah dalam memproduksi isi informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakatnya.
4. Lembaga Masyarakat
Peran lembaga masyarakat seperti LSM, Ormas dan lain-lain sebagai agen pembaharu dan inovator sangat penting dalam turut mengembangkan dan memberdayakan KIM.
SUSUNAN PENGURUS KIM
Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya:
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Pusat Informasi
e. Bidang Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyebaran Informasi (Tim Redaksi Media KIM)